Terkini Internasional
Pergoki Sejoli Berduaan, Polisi Lakukan Pemalakan, Pemerkosaan, dan Paksa Keduanya Hubungan Badan
Sebanyak dua polisi diduga telah melakukan tindak kriminal kepada sepasang kekasih di Pengkalan Chepa, Malaysia.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak dua polisi diduga telah melakukan tindak kriminal kepada sepasang kekasih di Pengkalan Chepa, Malaysia.
Diwartakan Berita Harian pada Selasa (8/12/20), diduga kedua polisi tersebut telah memalak dan memerkosa perempuan dari sejoli berusia 20-an tahun tersebut.
Tidak hanya itu, kedua korban juga dipaksa melakukan hubungan seks dan direkam oleh dua polisi tadi.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat malam (4/12/2020) pukul 22.45 di dekat Pengkalan Chepa.
Saat itu kedua polisi memergoki korban berduaan dalam mobil mereka di pinggir jalan.
Kepala Polisi Kelantan, Wakil Komisaris Shafien Mamat, menjelaskan bahwa oknum polisi tadi memukul korban sebelum memalak uang 1.200 ringgit Malaysia (Rp 4 juta).
Baca juga: Suami di Bandar Lampung Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang, Pernah Jadi Korban Pemerkosaan
Maksudnya sebagai "sogokan" agar petugas tidak melaporkan keduanya ke otoritas agama.
“Setelah mendapatkan uang dari anjungan tunai mandiri (ATM) terdekat, polisi juga dituduh memerintahkan pasangan tersebut berhubungan seks di dalam kendaraan korban. Sementara aktivitas tersebut direkam menggunakan ponsel mereka,” terang Kepala Polisi Kelantan.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan korban perempuan, salah satu polisi juga memerkosanya saat kekasihnya mengambil uang di ATM.
Kedua polisi tersebut telah ditahan dan sedang diinterogasi tentang kasus ini, setelah korban mengajukan laporan polisi dua hari setelah kejadian.
Kedua korban juga sedang menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit.
Baca juga: Kisah Pilu Ibu di Semarang, Anak Jadi Korban Pemerkosaan 3 Preman saat Suaminya Dibawa Selingkuhan
“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, kami memperhitungkan semua tuduhan dan penyelidikan menyeluruh akan dilakukan. Jika benar bahwa anggota kami terlibat dalam aktivitas kriminal, kami akan mengambil tindakan yang sesuai. "
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 377c, 354 dan 384 KUHP di Malaysia.
(Kompas.com/Bernadette Ari Puspaningrum)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Polisi Palak Sejoli Pacaran, Perkosa dan Paksa Berhubungan Seks Lalu Direkam"