Prostitusi Artis

Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA, Sebut Sudah Ada sejak 2016

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang artis berinisial TA ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar terkait dugaan kasus prostitusi online pada Kamis (16/12/2020) malam.

TRIBUNWOW.COM - Polisi mengungkapkan, tiga muncikari prostitusi online yang diduga melibatkan artis TA memiliki jaringan di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, tiga muncikari yang diketahui berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34) ini ditangkap di beberapa daerah, yaitu Medan, Jakarta, dan Bogor.

"Jaringannya seluruh Indonesia. Alhamdulillah Polda Jabar khususnya Subdit Siber telah mengungkap jaringan yang luas ini," jata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Jajakan Artis, Dokter hingga Model Majalah Dewasa TA, Situs Prostitusi BM Jangkau Se-Indonesia

Baca juga: Dijual Lewat Situs Prostitusi Online yang Jajakan Selebgram, Artis TA Ditarif Rp 75 Juta

Seorang artis berinisial TA ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar terkait dugaan kasus prostitusi online pada Kamis (16/12/2020) malam. (YouTube TribunJabar Video)

Menurut Erdi, para muncikari ini sudah melakukan kegiatan prostitusi online sejak tahun 2016.

"Sejak tahun 2016, kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas," ungkapnya.

Adapun ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing. Pelaku RJ dan AH berperan mencari artis, selebgram, dan model untuk diiklankan secara online.

Sementara MR bertugas sebagai muncikari yang mencari para hidung belang.

Dari pengembangan para muncikari ini, polisi mendapati artis TA tengah berduaan dengan seorang pria.

Polisi menduga artis TA terlibat prostitusi online.

Saat ini TA masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Artis TA, Bayarannya Rp 75 Juta Sekali Main

Baca juga: Nama TA Masuk dalam Website Prostitusi Online yang Tawarkan Artis, Dokter hingga Pegawai Bank

Akibat perbuatannya, RJ, AH, dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA Beroperasi sejak 2016 dan Punya Jaringan Luas"