Vaksin Covid

Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Perda terkait Vaksin Covid-19, bagi yang Tolak Bisa Kena Denda

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Riza Patria, politisi Gerindra yang terpilih menjadi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta saat diwawancarai awak media.

Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 Ayat 1, menyebutkan bahwa sanksi berlaku bagi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus Covid-19 dari fasilitas kesehatan.

Ancaman untuk pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 31 ayat 2 dengan sanksi denda Rp 7,5 juta.

4. Kabur dari Tempat Isolasi

Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 32.

(Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Denda Rp 5 Juta Menanti Para Penolak Vaksinasi Covid-19 di Jakarta"