Vaksin Covid

Pemprov DKI Jakarta akan Berikan Denda Rp 5 Juta bagi Warganya yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 Ayat 1, menyebutkan bahwa sanksi berlaku bagi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus Covid-19 dari fasilitas kesehatan.

Ancaman untuk pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 31 ayat 2 dengan sanksi denda Rp 7,5 juta.

4. Kabur dari Tempat Isolasi

Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 32.

(Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Denda Rp 5 Juta Menanti Para Penolak Vaksinasi Covid-19 di Jakarta"