TRIBUNWOW.COM - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Aturan tersebut dianggap memiliki kekurangan dalam menangani wabah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikannya dalam bedah buku 'Buku Putih Penanganan Covid-19 di Indonesia', yang digelar Fraksi PKS DPR RI, Kamis (17/12/2020).
"Mungkin Fraksi PKS di DPR bisa mengusulkan revisi UU Kekarantinaan Kesehatan ini," kata Doni yang hadir secara virtual.
Baca juga: Soal Vaksin Covid-19 Gratis, Anggota Komisi IX DPR: Pemerintah Wajib Pastikan Kualitas Vaksinnya
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 itu memaklumi kekurangan payung hukum yang dimiliki Indonesia.
Sebab, pembuat kebijakan belum cukup pengalaman menyusun payung hukum menghadapi situasi seperti saat ini.
"Dan tentunya pengalaman kita menghadapi pandemi lebih dari 9 bulan ini akan bisa mempermudah pemerintah," katanya.
Baca juga: Meski Vaksin Covid-19 Gratis untuk Seluruh Masyarakat, 6 Kelompok Ini akan Jadi Prioritas Vaksinasi
Diharapkan, revisi yang dilakukan semakin memaksimalkan kerja pemerintah menghadapi pandemi yang terjadi.
Sehingga, berbagai langkah antisipasi yang dilakukan lebih efektif.
"Ketika terjadi kasus serupa, kita sudah mendapatkan sebuah konsep yang lebih baik antara pusat dan daerah juga dengan semua komponen, termasuk TNI Polri," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala BNPB Usul Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan