Terkini Nasional

Sebut Polisi Bisa Langgar 2 Aturan Penting karena Tembak Laskar FPI, Eks Komnas HAM: Bukan Tersangka

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu adegan dalam Rekonstruksi Kasus Penembakan Enam Anggota FPI di Karawang, Senin (14/12/2020) dini hari.

"Terkait dengan perannya, keempat orang tersebut pada saat kejadian berada di dalam sebuah mobil Avanza yang sangat kejadian ikut menghalangi mobil petugas," jelas Ahmad.

Baca juga: Gelar Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar FPI, Baku Tembak Dipicu Peringatan Polisi Dibalas Serangan

"Bahkan mobil petugas ditabrak, pada saat rekonstruksi saya melihat langsung peran mobil tersebut menabrak di bagian depan kanan," katanya.

"Setelah menabrak, kemudian melarikan diri," kata Ahmad.

Ia menjelaskan fakta itu didapat berdasarkan hasil rekonstruksi di TKP pertama, yakni di jalan tol depan Hotel Novotel Karawang.

"Itu TKP-nya di depan Hotel Novotel Karawang, yang kemarin waktu reka ulang atau rekonstruksi merupakan TKP pertama," tutup Ahmad.

Diketahui polisi menyebutkan kesepuluh laskar FPI mengancam petugas dengan senjata api dan senjata tajam.

Akibatnya petugas berupaya mempertahankan diri dengan melakukan tindakan tegas terukur, yakni dengan meletuskan tembakan. (TribunWow.com/Brigitta)