"Penangkapan terhadap satu orang pelaku rudapaksa anak di bawah umur, pelaku dan korban diamankan oleh orangtua di sebuah gudang," ujar Apromico.
Dikatakan Apromico, berdasarkan laporan orangtua korbam, pelaku dijerat tentang tindak pidana terhadap rudapaksa anak di bawah umur tersebut telah delapan kali dilakukan tersangka.
"Tersangka kita kenakan pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang perlindingan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya. (SRIPOKU/ Alan Nopriansyah)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Hubungan tak Direstui Calon Mertua, Pemuda Ini Bawa Kabur Pacar, Lalu Dirudapaksa