"Istrinya juga suka marah-marah. Menurut penuturan pelaku, korban ini temperamental," ungkap Fran.
Solihin kini dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (SURYA.co.id/ Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Suami Bunuh Istri Secara Sadis, Sempat Minta Maaf dan Ciumi Istri yang Sudah Tak Bernyawa