TRIBUNWOW.COM - Pada Senin (14/12/2020) dini hari, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi baku tembak antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Seperti yang diketahui, ada 6 laskar FPI yang tewas seusai terlibat baku tembak melawan aparat di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada Senin (7/12/2020) lalu.
Rekonstruksi sendiri dilakukan berdasarkan bukti hingga keterangan saksi.
Baca juga: Pihak Keluarga 6 Laskar FPI Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Polisi: Belum Ada Konfirmasi
Penjelasan itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada konferensi pers Mabes Polri, Senin (14/12/2020) sore.
Dikutip dari YouTube Kompastv, Kombes Ahmad menjelaskan, rekonstruksi sepenuhnya menjadi kewenangan penyidikan.
Maka dari itu apakah rekonstruksi dini hari tadi akan menjadi rekonstruksi tunggal atau tidak, sepenuhnya ada di tangan penyidik.
Ia kemudian menjelaskan dasar-dasar pelaksanaan rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI.
"Sejauh ini rekonstruksi itu berdasarkan keterangan-keterangan dan petunjuk yang didapat oleh para penyidik," ujar Kombes Ahmad.
Diketahui total ada 28 saksi yang telah memberikan keterangan sebagai dasar dilakukannya rekonstruksi baku tembak antara polisi dan laskar FPI.
"Tentunya keterangan-keterangan dari anggota sendiri, dan ada petunjuk dari bukti-bukti yang ada," kata Kombes Ahmad.
"Di sana ada saksi dari masyarakat, ada dari pihak polisi, jadi ada 28 orang yang memberikan keterangan," sambungnya.
Baca juga: Respons FPI soal Rekonstruksi Polri terkait Tewasnya 6 Laskar: Hentikan Semua Rekayasa dan Fitnah
Kronologi Rekonstruksi hingga Baku Tembak
Sebelumnya, rekonstruksi terhadap tewasnya 6 laskar FPI tersebut telah dilakukan pada Senin (14/12/2020) dini hari.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (14/12/2020), polisi menyebut rekonstruksi dipastikan berjalan sesuai kejadian aslinya.
"TKP pertama ada sembilan adegan. TKP kedua sekitar 600 meter setelahnya, empat adegan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.