TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Habib Rizieq, Alamsyah menilai bahwa seharusnya Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tak perlu ditahan.
Pasalnya, Alamsyah menilai Habib Rizieq Shihab sudah bertindak kooperatif dengan datang sendiri ke kepolisian pada Sabtu (12/12/2020).
Diketahui Rizieq Shihab telah ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Minggu (13/12/2020) dini hari.
Baca juga: Soal Kematian 4 Orang di Sigi dan 6 Laskar FPI, Jokowi: Aparat Hukum Tak Boleh Mundur Sedikitpun
"Semestinya kalau dilakukan penahanan ini, semestinya kalau dia tidak kooperatif, dia kan datang sendiri ya tidak perlu dilakukan penahanan," kata Alamsyah.
Selain itu, ia juga menyebut pemeriksaan ini belum masuk ke materi penghasutan acara kerumunan massa.
"Karena pemeriksaan ini belum masuk ke materi, ya alasan penyidik ya seperti itulah," lanjutnya.
Terkait Rizieq digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya dengan diborgol, Alamsyah menyebut itu sudah bagian dari peraturan.
Meski demikian, ia merasa Rizieq sebenarnya tak perlu ditahan
"Ya itulah kewenangan penyidik, sebenarnya tidak perlu, masalahnya ke protapnya orang itu orang mau ditahan ya diborgol," lanjutnya.
Lihat menit 1.26:
Aziz Yanuar: Turut Berduka Cita Kesamaan Hukum
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Rizieq yang lain, Aziz Yanuar menyebut ditahannya Rizieq adalah bentuk matinya persamaan hukum di Indonesia.
Sedangkan selama ini menurutnya banyak pelanggaran kerumunan di tengah pandemi lainnya.
"Turut berduka cita kepada persamaan hukum dan keadilan hukum artinya kita melihat jelas bagaimana sikap pada Habib Rizieq terkait kerumunan."
"Artinya banyak kerumunan-kerumunan lain," kata Aziz.
Lalu, ia menegaskan bahwa Rizieq sudah bertindak sesuai hukum.
Termasuk membayar denda akibat kerumunan di Petamburan.
"Di sini Habib Rizieq sudah menunjukkan ketaatan hukumnya, beliau datang, sanksi diterima, denda dibayar, meskipun beliau bukan panitia," sambungnya.
Sekali lagi, Aziz meminta agar diskriminasi hukum segera dihentikan.
"Kita minta diskriminasi hukum selesai dari negera ini karena ini beliau sudah jalani semua."
"Kita tagih penegakan hukum lainnya yang memang terjadi kerumunan, banyak kemarin-kemarin yang tidak ada denda, sanksi apalagi hukum," seru Aziz.
Lihat videonya:
Alasan Polisi Tahan Rizieq
gka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, lantas mengungkapkan alasan polisi telah menahan Rizieq.
Rizieq sendiri akan ditahan selama dua hari ke depan.
Baca juga: Sambil Acungkan 2 Jari, Pesan Habib Rizieq sebelum Digelandang ke Rutan: Stop Diskriminasi Hukum
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Minggu (13/12/2020), terdapat dua alasan mengapa Rizieq ditahan.
Alasan itu terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Secara objektif, pentolan FPI itu harus ditahan lantaran ancaman kasus Rizieq saat ini adalah di atas enam tahun penjara.
Sedangkan alasan subjektifnya, di antara lain adalah mencegah tersangka bertindak tidak kooperatif.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Penyelidikan ini juga akan lebih mudah dilakukan jika Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan, pemeriksaan Rizieq dilakukan selama sekitar 12 jam.
Rizieq ditanya oleh polisi dengan 84 pertanyaan.
"Jadi dimulai pemeriksaan kepada tersangka MRS mulai 11.30 dan tadi selesai pukul 22.00," kata Argo.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," lanjutnya.
Rizieq terhitung ditahan mulai Minggu (12/12/2020).
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo.
Baca juga: Ditahan, Habib Rizieq Berikan Pesan: Jangan Sampai Mengalihkan Isu Pembunuhan 6 Laskar FPI
Argo menjelaskan, sebelum diperiksa, Rizieq juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Ia dilakukan tes Covid-19 hingga tensi gula darah.
"Jadi sebelum diperiksa untuk masuk BAP, tersangka MRS dilakukan protokol kesehatan."
"Setelah sampai di Polda Metro Jaya, tentunya kita cek terkait covid, kemudian tensi, gula darah.Kita periksa semua, tentunya ini bagian dari prokes yang kita kedepankan kepada setiap tersangka dan saksi yang diperiksa," jelasnya.
Selain itu, Argo juga menegaskan bahwa polisi tetap memberikan hak-hak Rizieq sebagai tersangka.
Di antaranya berhak didampingi pengacara hingga menjalankan ibadah.
"Pada pemeriksaan, hak-hak sebagai tersangka kita berikan."
"Pertama, didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita berikan waktunya misalnya salat ashar, salat Maghrib pun kita berikan. Makan siang dan malam kita berikan, semuanya kita berikan dengan humanis," pungkasnya.
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
Sebagian artikel ini Tribun Jakarta dengan judul Polisi: Habib Rizieq Ditahan Agar Tidak Melarikan Diri dan diolah di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Diberi 84 Pertanyaan oleh Penyidik dan Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Minta Stop Diskriminasi Hukum