Terkini Nasional

Pengacara Sebut Habib Rizieq Shihab Seharusnya Tak Ditahan: Turut Berduka Cita Kesamaan Hukum

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020).

Lalu, ia menegaskan bahwa Rizieq sudah bertindak sesuai hukum.

Termasuk membayar denda akibat kerumunan di Petamburan.

"Di sini Habib Rizieq sudah menunjukkan ketaatan hukumnya, beliau datang, sanksi diterima, denda dibayar, meskipun beliau bukan panitia," sambungnya.

Sekali lagi, Aziz meminta agar diskriminasi hukum segera dihentikan.

"Kita minta diskriminasi hukum selesai dari negera ini karena ini beliau sudah jalani semua."

"Kita tagih penegakan hukum lainnya yang memang terjadi kerumunan, banyak kemarin-kemarin yang tidak ada denda, sanksi apalagi hukum," seru Aziz.

Lihat videonya:

Alasan Polisi Tahan Rizieq

gka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, lantas mengungkapkan alasan polisi telah menahan Rizieq.

Rizieq sendiri akan ditahan selama dua hari ke depan.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020). (Tribunne)

Baca juga: Sambil Acungkan 2 Jari, Pesan Habib Rizieq sebelum Digelandang ke Rutan: Stop Diskriminasi Hukum

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Minggu (13/12/2020), terdapat dua alasan mengapa Rizieq ditahan.

Alasan itu terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Secara objektif, pentolan FPI itu harus ditahan lantaran ancaman kasus Rizieq saat ini adalah di atas enam tahun penjara.

Sedangkan alasan subjektifnya, di antara lain adalah mencegah tersangka bertindak tidak kooperatif.

Halaman
1234