"Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang, bertahun-tahun," kata Fadil.
Mantan Kapolda Jawa Timur ini menegaskan bahwa ujaran-ujaran kebencian yang disebarkan bisa merusak persatuan.
Apalagi ujaran kebencian dilakukan dengan topeng identitas suku atau agama.
"Di samping ini merupakan tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek-robek kebhinekaan kita."
"Karena menggunakan identitas sosial suku atau agama, tidak boleh," lanjutnya.
Lalu ia menambahkan, dirinya akan bertindak tegas untuk mengatasi masalah ujaran-ujaran kebencian yang ada di masyarakat.
"Negara ini dibangun oleh kebhinekaan, jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti itu."
"Enggak ada gigi mundur, maju terus," ungkap Fadil
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Pengikut MRS yang Serang Polisi sebagai Laskar Khusus, Ini Kronologinya
Lihat videonya:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)