"Untuk pendistribusiannya, kalau yang program pemerintah mengikuti distribusi vaksinasi yang selama ini sudah kita lakukan," kata Iwan.
"Jadi vaksinasi untuk program ini bukan pertama kita lakukan, tapi sudah puluhan tahun dilakukan, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," jelasnya.
"Dari Bio Farma kita distribusikan sampai dinas provinsi. Dari dinas provinsi sampai ke kota kabupaten dan sampai ke puskesmas, itu didistribusikan Kementerian Kesehatan," tambah Iwan.
Lihat videonya mulai menit 4.00:
Satgas Klarifikasi Tingkat Keefektifan Vaksin Sinovac yang Belum Teruji
Setibanya di Tanah Air pada Minggu (5/12/2020), vaksin Covid-19 jenis Sinovac justru masih dipertanyakan terkait tingkat keefektifannya.
Padalah sudah 1,2 juta dosis Vaksin Sinovac yang dibeli dari Tiongkok dan akan ditambah lagi sebanyak 1,8 juta pada tahap kedua di awal tahun 2021.
Dilansir TribunWow.com banyak pihak yang menyebut bahwa vaksin Sinovac asal China itu belum terbukti efektivitasnya, bahkan dari pihak Sinovac sendiri juga mengakui belum diketahui kemanjuran dari vaksin tersebut.
Baca juga: Rp 17 Triliun Dianggarkan untuk Pengadaan Vaksin Covid-19 di Tahun 2021, Ini Sasaran Penerimanya
Baca juga: Vaksin Covid-19 Datang, Menpora Berharap Kompetisi Olahraga Bisa Kembali Digelar
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito buka suara.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/12/2020), Wiku hanya memastikan bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan secara matang sebelum membeli vaksin Sinovac.
Oleh karenanya, ia memastikan Vaksin Sinovac akan tetap memberikan dampak positif untuk penanganan Covid-19 di Tanah Air.
Wiku menambahkan meminta kepada masyarakat Indonesia untuk menunggu uji klinik tahap ketiga atau akhir yang dilakukan di Bio Farma.
"Pada intinya, seluruh keputusan yang dibuat oleh pemerintah sudah melalui berbagai macam pertimbangan," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020).
Lebih lanjut, andai kata memang vaksin tersebut gagal, Wiku menyebut kelanjutannya sudah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.