Santi menuturkan bahwa penjualan mobil itu ia lakukan melalui perantara seorang temannya di daerah Grobogan.
"Saya mendapat bagian Rp 4,2 juta habis untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.
Rupanya, kasus yang dialami HS ini bukan pertama kalinya.
Rahmad Hidayat menyatakan, pelaku merupakan perempuan penghibur yang paling dicari polisi lantaran kerap membawa kabur kendaraan milik pelanggannya.
Diakui, polisi membutuhkan waktu cukup panjang untuk menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Baca juga: Suami Jual Istri sebagai PSK di Bandar Lampung, Dianiaya Jika Tak Dapat Pelanggan
Diancam 7 Tahun Penjara
Rahmad Hidayat juga menjelaskan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," ujarnya.
(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jadi Pelanggan Tetap, Mobil PNS Dibawa Kabur PSK Muda, Dibuat Tak Berdaya saat Kencan di Hotel