TRIBUNWOW.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan pernyataan tegas mengenai organisasi masyarakat (ormas).
Hal itu diungkapkan Fadil saat acara ramah tamah di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020) pagi.
Meski tak menyebutkan secara jelas ormas yang dimaksud, Fadil menegaskan bahwa ormas tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
Baca juga: Pesan Kapolda Metro Jaya pada Habib Rizieq soal 6 Pengikut Tewas Ditembak Polisi: Jangan Menghalangi
"Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara."
"Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana, apa tindak pidananya?," tegas Fadil.
Fadil lalu menyinggung ormas yang sering melakukan pernyataan-pernyataan penghasutan.
Bahkan disebutnya ormas itu sudah melakukan ujaran kebencian sejak bertahun-tahun yang lalu.
"Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang, bertahun-tahun," kata Fadil.
Mantan Kapolda Jawa Timur ini menegaskan bahwa ujaran-ujaran kebencian yang disebarkan bisa merusak persatuan.
Apalagi ujaran kebencian dilakukan dengan topeng identitas suku atau agama.
"Di samping ini merupakan tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek-robek kebhinekaan kita."
"Karena menggunakan identitas sosial suku atau agama, tidak boleh," lanjutnya.
Lalu ia menambahkan, dirinya akan bertindak tegas untuk mengatasi masalah ujaran-ujaran kebencian yang ada di masyarakat.
"Negara ini dibangun oleh kebhinekaan, jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti itu."
"Enggak ada gigi mundur, maju terus," ungkap Fadil
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Pengikut MRS yang Serang Polisi sebagai Laskar Khusus, Ini Kronologinya