Setelah anggota polsek tiba di lokasi kejadian, lalu menangkap tersangka dan saat ini telah kita tahan di polres taput untuk penyidikan perkara.
"Kita menetapkan tersangka dengan pasal 338 sub 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul "DURHAKA! Gara-gara tak Masak Nasi, Pemuda Ini Hajar Ibu Kandung Pakai Kayu Bakar Hingga Meninggal."