Pelaku bermodus mengajak korban ketemuan di sebuah warung.
Setelah bertemu, pelaku justru mengajak ke perkebunan sawit.
Pelaku pun langsung melancarkan misinya dengan pertama membujuk korban untuk mau diajak berhubungan badan.
Namun lantaran korban sempat menolak, pelaku pun terpaksa memaksa dan mengancamnya.
Pelaku mengancam akan membunuhnya jika tidak menuruti permintaannya.
Merasa takut, korban pun tidak bisa lagi memberikan penolakan.
"Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di areal perkebunan sawit yang ada," kata Arbi.
"Karena diancam itu, dengan berat hati terpaksa korban melepas kesuciannya," beber Arbi.
Setelah berhasil menyetubuhi korban, pelaku mengacam supaya tidak menceritkannya kepada siapapun.
Ancaman dari pelaku adalah akan menyebarkan video perbuatan asusila yang telah dilakukannya.
Kepada korban, pelaku mengaku sudah merekam aksi bejatnya tersebut.
"Padahal video yang dimaksud oleh pelaku ini tidak pernah ada," tandas Arbi.
Setelah ditangkap, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gedung Aji.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak.
Kini pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari TribunLampung,com dengan judul 'Pemuda Tulangbawang Rudapaksa Gadis 12 Tahun di Kebun Sawit, Ancam Korban dengan Rekaman Video'