Pilkada Serentak 2020

Aturan yang Wajib Diketahui untuk Mencoblos di TPS saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Dese

5. Wajib mencuci tangan di tempat yang disediakan sebelum dan setelah mencoblos

6. Pemilih diwajibkan memakai masker di TPS.

7. Petugas TPS menggunakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

8. Disediakan masker pengganti

9. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS di cek suhu tubuhnya

10. Tersedia sarung tangan plastik di TPS untuk pemilih

11. Pemilih diharuskan membawa alat tulis sendiri

12. Disediakan tisu kering setelah mencuci tangan

13. Penyemprotan disinfeksi di TPS secara berkala

14. Penggunaan tinta tetes bagi pemilih setelah mencoblos.

15. Tersedianya bilik khusus bagi pemilih bersuhu 37,3 derajat celsius.