Terkini Nasional

Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar dari Program Bansos Sembako Covid-19

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Juliari P Batubara telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada Minggu (6/12/2020), terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

TRIBUNWOW.COM - Menteri Sosial Juliari P Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama setelah sejumlah pejabat Kemensos terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu (5/12/2020).

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/12/2020), diketahui total suap yang diterima oleh Juliari adalah Rp 17 miliar.

Warga antre untuk mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap II sebesar Rp 600.000 di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/6/2020). Bantuan tahap dua yang pencairannya bulan Juni ini diberikan kepada 69.011 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kota Bandung terdampak Covid-19 melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara). Terbaru, ilustrasi antrean warga untuk menerima bantuan sosial (bansos). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Selain Jokowi, Hashim Ngaku Juga Ingatkan Edhy soal Ekspor Benur: Pak Prabowo Tidak Mau Monopoli

Baca juga: KPK Rilis Daftar 10 Calon Kepala Daerah Terkaya di Pilkada Serentak 2020, Ini Urutannya

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.

Berikut identitas lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

MJS dan AW: Pejabat pembuat komitmen di Kemensos

AIM dan HS : Pihak Swasta

JPB : Menteri Sosial

Firli menuturkan, Juliar menerima suap dari program pengadaan bansos sembako.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.

Uang miliaran tersebut masuk ke kantong pribadi Juliari yang diduga digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi Juliari.

Rp 8,8 miliar sisanya didapat oleh Juliari dalam program periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni Oktober hingga Desember 2020.

Uang sebanyak Rp 14,5 miliar ditunjukkan oleh KPK pada saat melakukan konferensi pers.

Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper berukuran besar dan sedang.

Lalu barang bukti lain yang ikut dipertontonkan adalah satu tas kecil yang berisi uang tunai.

Firli mengatakan, uang yang disita tersebut diberikan oleh tersangka pihak swasta kepada Juliari dan dua pejabat Kemensos lainnya.

Akibat perbuatannya itu, Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 2 pejabat Kemensos yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dua pihak swasta yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pejabat Kemensos Kena OTT KPK

Sebelumnya diberitakan, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bantuan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat itu ditangkap KPK atas dugaan kasus gratifikasi.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Sabtu (5/12/2020), PPK itu diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos.

Sedangkan Bansos dipergunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos dalam rangka penanganan pandemi Covid-19," jelas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Prabowo Marah dan Kecewa karena Edhy Prabowo, Anak yang Dia Angkat dari Selokan 25 Tahun Lalu

Firli menjelaskan, PPK itu kini berstatus sebagai terperiksa.

Ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan pemeriksaan.

Firli meminta publik untuk tetap bersabar.

Biarkan dirinya beserta para anggota KPK menuntaskan kasus ini.

Dirinya berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus ini.

"Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pad saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih," tutur Firli.

Sementara itu sebelumnya, Firli menjelaskan bahwa PPK tersebbut ditangkap pada Sabtu dini hari.

"Betul, pada Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00 WIB dinihari, KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap terperiksa," ujar Firli.

"(Yakni) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos di Kemensos RI," lanjutnya. (TribunWow.com/Anung/Mariah Gipty)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Bansos Kemensos: 7 Koper hingga Uang Tunai", "Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi",OTT KPK, Pejabat Kemensos Ditangkap Bersama Sejumlah Orang, Ditangkap KPK, Pejabat Kemensos Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19 dan "KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19"