TRIBUNWOW.COM - Tahun 2020 ini, dua menteri Kabinet Indonesia Maju bentukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta keduanya sudah dicekal.
Kedua menteri tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo serta Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menduga kedua menteri itu mengira KPK telah diperlemah sehingga berani melakukan penyelewengan.
Baca juga: Selain Jokowi, Hashim Ngaku Juga Ingatkan Edhy soal Ekspor Benur: Pak Prabowo Tidak Mau Monopoli
Dikutip dari YouTube Refly Harun, Minggu (6/12/2020), awalnya Refly mengungkit penangkapan kedua menteri tersebut.
Refly menyinggung bagaimana dalam periode kedua pemerintahan Jokowi, hanya dalam waktu satu tahun lebih, dua menteri telah ditangkap lembaga antirasuah.
"Dua menteri sudah dicokok oleh KPK karena melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ia lalu menyinggung soal mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang saat itu menjadi tersangka kasus korupsi di periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi.
Terkait Edhy dan Juliari, Refly menyinggung soal asal partai kedua menteri itu.
Edhy diketahui berasal dari partai Gerindra, sedangkan Juliari dari PDIP.
"Menteri-menteri yang berasal dari partai besar," ujarnya.
Refly menduga, Edhy dan Juliari berani melakukan penyelewengan karena berasal dari partai besar sehingga merasa tidak akan diperiksa oleh KPK.
"Mungkin, jangan-jangan mereka berpikir KPK sudah lumpuh, sehingga mereka bisa melakukan tindak pidana korupsi," paparnya.
"Atau mereka tidak pernah berpikir korupsi mereka akan dicokok oleh KPK."
Refly kemudian menyinggung soal pentingnya sense of crisis atau kepekaan menghadapi krisis di dalam tubuh pemerintahan Jokowi.
Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu menjelaskan, jika tidak ada sense of crisis dari pemerintahan Jokowi, maka korupsi akan terus ada di Indonesia.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Suap Juliari Batubara, Ada Laporan Masyarakat hingga Bukti Uang Dalam Koper
Juliari Tersandung Kasus Bansos Covid-19
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/12/2020), Juliari kini telah menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
diketahui total suap yang diterima oleh Juliari adalah Rp 17 miliar.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.
Berikut identitas lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
MJS dan AW: Pejabat pembuat komitmen di Kemensos
AIM dan HS : Pihak Swasta
JPB : Menteri Sosial
Firli menuturkan, Juliar menerima suap dari program pengadaan bansos sembako.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Uang miliaran tersebut masuk ke kantong pribadi Juliari yang diduga digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi Juliari.
Rp 8,8 miliar sisanya didapat oleh Juliari dalam program periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni Oktober hingga Desember 2020.
Uang sebanyak Rp 14,5 miliar ditunjukkan oleh KPK pada saat melakukan konferensi pers.
Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper berukuran besar dan sedang.
Lalu barang bukti lain yang ikut dipertontonkan adalah satu tas kecil yang berisi uang tunai.
Firli mengatakan, uang yang disita tersebut diberikan oleh tersangka pihak swasta kepada Juliari dan dua pejabat Kemensos lainnya.
Akibat perbuatannya itu, Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 2 pejabat Kemensos yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dua pihak swasta yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar, Mensos Juliari Batubara Pernah Minta KPK Awasi Penyaluran Bansos
Simak video selengkapnya mulai menit ke-6.15:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Bansos Kemensos: 7 Koper hingga Uang Tunai", "Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi",OTT KPK, Pejabat Kemensos Ditangkap Bersama Sejumlah Orang, Ditangkap KPK, Pejabat Kemensos Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19