Ade Yasin tak datang karena positif Covid-19.
Sedangkan para penyelenggara tak hadir tanpa alasan.
Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikan status menjadi penyelidikan.
Aparat menemukan adanya dugaan tindak pidana di acara tersebut.
Hal itu sesuai dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Pesan Habib Rizieq
Rizieq dipanggil polisi untuk yang kedua kalinya pada Senin (7/12/2020).
Terkait pemanggilan itu, Rizieq lantas memberikan pesannya bagi para simpatisan FPI.
Rizieq melalui Wakil Sekretaris Umum sekaligus Kuasa Hukum, FPI Aziz Yanuar lantas mengungkapkan pesan agar simpatisan tidak ikut ke kantor polisi.
Aziz mengatakan bahwa Rizieq memerintahkan agar simpatisannya menghindari kerumunan.
"Perintah HRS (Rizieq) hindari dan jangan berkerumun serta harap jaga protokol kesehatan di mana pun berada," ujar Aziz saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).
Rizieq rencananya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Meski Rizieq melarang agar simpatisan ikut hadir ke polisi, Aziz tetap meminta agar mereka mengawal kasus yang menyeret pendakwah 55 tahun itu.
"Harapan kami, mari kawal proses hukum ini supaya berkeadilan dan bermartabat, mohon doanya," lanjutnya.
Diketahui panggilan polisi pada Rizieq ini merupakan panggilan kedua.