Nasib naas menimpa Anderias Nabuasa (53) yang tewas di tangan istrinya, Johana Liu.
Diketahui, Johana Liu merupakan pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri, warga Kiu Tenu RT/019/RW 008, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Atas perbuataannya, Johana diancam hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Mayat di Kebun Salak Baru Terungkap setelah 7 Tahun, Motor Sport Jadi Petunjuk
Untuk sementara, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut.
"Untuk sementara kita masih menggunakan pasal 351 ayat 3."
"Bisa juga nantinya kita menerapkan pasal 354 jika dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan pelaku dilakukan secara sengaja melukai yang masuk penganiayaan berat mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Kapolsek Amanuban Selatan Ipda I Made Sudarma Wijaya, SH, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Nantikan Sikap Prabowo soal Kasus Edhy Prabowo, Rocky Gerung: Gerindra Kehilangan Momentum
Barang bukti kapak yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban telah diamankan pihak Polsek Amanuban Selatan.
Pelaku pun sudah ditahan.
Penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut.
Untuk sementara dari pengakuan pelaku, diketahui pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran kesal terhadap korban yang sering mabuk-mabukan. (*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Tak Tahan Lihat Suami Sering Mabuk-mabukan, Johana Hajar Sang Suami Hingga Tewas