TRIBUNWOW.COM - Seorang bocah 11 tahun di Bekasi diduga menjadi korban pencabulan oleh tetanggannya berinisial M (43).
Kasus dugaan pencabulan saat ini tengah diproses Polres Metro Bekasi Kota.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Jumat (4/12/2020), kasus ini pertama kali terungkap pada Desember 2019.
Baca juga: Ibu Korban Pencabulan di Bekasi Ungkap Perubahan Sikap Anaknya: Bentar-bentar Ngambek, Main Banting
Dilaporkan ke polisi pada 6 Januari 2020, hingga saat ini kasus pencabulan ini belum selesai.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Sabtu (5/12/2020), Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal lantas mengungkapkan alasan mengapa kasus ini tak kunjung selesai.
Alfian menyebut pihaknya tak menemukan kesulitan apapun.
Namun, proses pemanggilan saksi cukup membuat polisi kesulitan.
"Yang membuat lama pelapor dalam hal ini orangtua korban, kami mau minta keterangan ibunya kami juga memanggil bapaknya tetapi belum dipenuhi karena alasan kesibukan," jelas Alfian.
Saat ini polisi sudah memanggil tiga saksi termasuk terlapor, yakni M.
Meski demikian, polisi menyebut orang tua korban belum bisa memenuhi panggilan polisi.
"Sebenarnya dari keluarga korban sendiri, bahkan kami sudah jemput bola, baik melayangkan surat panggilan atau telepon, namun mereka yang bilang via WA (whatsapp), belum sempat memenuhi," terangnya.
Alfian menambahkan, sebenarnya kasus dugaan pencabulan ini sudah cukup lengkap.
Namun, pemanggilan pada keluarga lagi demi kelengkapan keterangan tambahan untuk menguatkan bukti penyelidikan.
"Kita agendakan pemanggilan lagi, tetapi dari keluarga korban masih ada kesibukan artinya kita tidak memaksakan," ujar Alfian.
Alfian menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah memanggil terlapor.