Terkini Daerah

Ayah Tiri Tidur Satu Kamar dengan Istri dan Anaknya, Sering Goda sang Putri dengan Panggilan Sayang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemerkosaan - Seorang pria berinisial K (65), warga Kabupaten Kediri, tega mencabuli anak tirinya. Padahal anak tirinya baru berusia 18 tahun.

Saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. 

“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya,” pungkas AKBP Lukman Cahyono Kapolres Kediri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Panggil Sayang, Pria Kediri Setubuhi Anak Tirinya Saat Istri Belanja ke Pasar, Korban Ketakutan