TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menjelaskan duduk perkara deklarasi yang dinyatakan Tokoh Pembebasan Papua Barat Benny Wenda.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Dua Sisi di TvOne, Kamis (3/12/2020).
Diketahui sebelumnya Benny Wenda mendeklarasikan kemerdekaan di Papua Barat dan menyebut diri sebagai presiden sementara di wilayah tersebut.
Baca juga: Benny Wenda Klaim Pembentukan Pemerintah Sementara di Papua Barat, OPM: Tidak Punya Legitimasi
Meskipun begitu, diketahui Benny Wenda saat ini berada di Inggris setelah memperoleh suaka dari negara tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD kemudian menyatakan sikap pemerintah akan melakukan penegakan hukum terhadap Benny.
Hikmahanto kemudian menjelaskan kemungkinan penegakan hukum terhadap Benny Wenda tidak dapat dilakukan.
"Kalau bicara penegakan hukum, karena Benny Wenda tidak ada di Indonesia, tentu tidak bisa hukum Indonesia berlaku," jelas Hikmahanto Juwana.
"Tidak mungkin otoritas seperti kepolisian Indonesia melakukan penangkapan," lanjutnya.
Ia menjelaskan alasannya otoritas hukum di Indonesia tidak begitu saja dapat diberlakukan di negara lain.
"Yang kita tahu, Benny Wenda ada di Inggris," terang pakar hukum tersebut.
Hikmahanto lalu menjelaskan kemungkinan pemerintah Indonesia meminta Benny Wenda dipulangkan ke Tanah Air.
"Tentu pertanyaannya adalah apakah kita akan berkomunikasi dengan pemerintah Inggris?," ungkit dia.
Baca juga: Ungkap Dulu Vanuatu Incar Papua Merdeka, Tantowi Yahya: Apakah Mudah PBB Dikelabui Vanuatu?
Menurut Hikmahanto, hal itu mungkin saja dilakukan mengingat ada pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Benny Wenda.
Meskipun begitu, belum tentu pemerintah Inggris akan mengabulkan permintaan ekstradisi.
Pasalnya permintaan tersebut dapat dinilai bermuatan politik terkait pernyataan Benny Wenda.
"Pemerintah Inggris melakukan tindakan sebetulnya, tadi saya dengar bahwa Benny Wenda itu terkena hukuman di Indonesia dan harus menjalankan hukuman, kita bisa minta sebetulnya untuk diekstradisi ke Indonesia," terang Hikmahanto.
"Tetapi negara-negara seperti Inggris atau negara-negara di Eropa mungkin akan menganggap permintaan itu tidak tepat karena jangan-jangan ini berkaitan dengan tindakan politk yang berkaitan dengan Benny Wenda," jelasnya.
Dikutip dari Kompas.com, diketahui saat ini Benny Wenda berada di Inggris karena mendapat suaka.
Ia pernah ditangkap polisi karena diduga memimpin pertemuan gelap yang berencana menyerang pos-pos TNI-Polri pada 2002.
Setelah kejadian tersebut, Benny Wenda diduga kabur ke Papua Nugini.
Pada tahun yang sama Benny kemudian mendapat suaka dari Inggris.
Lihat videonya mulai dari awal:
Tanggapan Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara tentang deklarasi kemerdekaan di Papua Barat yang diserukan Tokoh Pembebasan Papua Barat Benny Wenda.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (2/12/2020).
Diketahui sebelumnya Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mendeklarasikan kemerdekaan.
Baca juga: Motif KKB Tembak 3 Warga Sipil Papua, Diduga Upaya untuk Memutarbalikkan Fakta dan Intimidasi
Mahfud MD kemudian menyampaikan sikap pemerintah terhadap Benny Wenda yang memprakarsai kelompok tersebut.
Ia mengungkapkan menilai pernyataan Benny Wenda tidak dapat disebut makar besar.
"Makar itu kalau skalanya kecil, cukup gakkum, penegakan hukum kriminal, ditangkap menggunakan pasal-pasal kejahatan keamanan negara," kata Mahfud MD.
"Jadi cukup gakkum, tidak terlalu besar kalau soal ini," lanjutnya.
Mahfud kemudian menyatakan sikap pemerintah terkait gerakan Benny Wenda.
Ia menilai pernyataan tokoh Papua tersebut tidak berarti membuat wilayah tersebut menjadi merdeka.
"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada dalam faktanya," komentar Mahfud.
"Papua Barat itu apa?" lanjutnya.
Mahfud kemudian menjelaskan syarat-syarat sebuah negara dapat terbentuk.
Menurut dia, syarat-syarat itu tidak dapat dipenuhi untuk membuat Papua Barat merdeka.
"Syaratnya itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah yang dia kuasai, ada pemerintahnya," jelas Menko Polhukam.
Selain itu, ia menilai Benny tidak berhak menyatakan kemerdekaan atas Papua Barat.
Baca juga: Vanuatu Soroti HAM di Papua, Tantowi Yahya Balas: Mereka Sendiri Banyak, Kayak Kacamata Kuda Saja
"Dia 'kan enggak ada itu, dia pemberontak dan dia orang luar," kata Mahfud.
"Wilayahnya Papua, kita real yang menguasai. Pemerintah siapa yang mau ngasih dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak mengakui," lanjutnya.
"Jadi di dalam syarat hukum internasional enggak ada," papar Mahfud MD.
Mahfud menambahkan, pernyataan Benny Wenda tidak mendapat pengakuan dari negara-negara lain.
Satu-satunya negara yang mengakui adalah Vanuatu, tetapi negara tersebut tidak termasuk dalam organisasi internasional yang diakui.
"Lalu juga syarat lain adanya pengakuan dari negara lain yang masuk dalam organisasi negara internasional. Dia enggak ada yang mengakui," ungkap Mahfud.
"Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil negara itu," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta)