Terkini Daerah

Soal Benny Wenda Deklarasikan Papua Barat Merdeka, Polri Tidak Bisa Proses Hukum, Ini Penjelasannya

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tokoh pergerakan kemerdekaan Papua Barat Benny Wenda mendeklarasikan diri sebagai presiden sementara Papua Barat.

"Pemerintah Inggris melakukan tindakan sebetulnya, tadi saya dengar bahwa Benny Wenda itu terkena hukuman di Indonesia dan harus menjalankan hukuman, kita bisa minta sebetulnya untuk diekstradisi ke Indonesia," terang Hikmahanto.

"Tetapi negara-negara seperti Inggris atau negara-negara di Eropa mungkin akan menganggap permintaan itu tidak tepat karena jangan-jangan ini berkaitan dengan tindakan politk yang berkaitan dengan Benny Wenda," jelasnya.

Dikutip dari Kompas.com, diketahui saat ini Benny Wenda berada di Inggris karena mendapat suaka.

Ia pernah ditangkap polisi karena diduga memimpin pertemuan gelap yang berencana menyerang pos-pos TNI-Polri pada 2002.

Setelah kejadian tersebut, Benny Wenda diduga kabur ke Papua Nugini.

Pada tahun yang sama Benny kemudian mendapat suaka dari Inggris.

Lihat videonya mulai dari awal:

Tanggapan Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara tentang deklarasi kemerdekaan di Papua Barat yang diserukan Tokoh Pembebasan Papua Barat Benny Wenda.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (2/12/2020).

Diketahui sebelumnya Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mendeklarasikan kemerdekaan.

Baca juga: Motif KKB Tembak 3 Warga Sipil Papua, Diduga Upaya untuk Memutarbalikkan Fakta dan Intimidasi

Mahfud MD kemudian menyampaikan sikap pemerintah terhadap Benny Wenda yang memprakarsai kelompok tersebut.

Ia mengungkapkan menilai pernyataan Benny Wenda tidak dapat disebut makar besar.

"Makar itu kalau skalanya kecil, cukup gakkum, penegakan hukum kriminal, ditangkap menggunakan pasal-pasal kejahatan keamanan negara," kata Mahfud MD.

Halaman
123