"Kedua tersangka ini selalu mengincar perempuan terutama beraksi di tempat sepi."
"Kejadian di Jakabaring Palembang korban seorang ibu-ibu terjatuh dan mengalami sejumlah luka dibagian wajahnya," kata Suryadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Sripoku)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Spesialis Jambret Wanita di Palembang Ditangkap, Pelaku : Aku Cuma Pilotnya Pak, Randa yang Ngambil