Terkini Nasional

Kronologi Karni Ilyas Dipanggil Kejati NTT soal Kasus Pengalihan Aset Rugikan Negara hingga Rp 3 T

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karni Ilyas tiba-tiba saja dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

TRIBUNWOW.COM - Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas kini tengah menjadi sorotan.

Karni Ilyas tiba-tiba saja dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas kasus dugaan pengalihan aset tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Dikutip TribunWow.com dari Pos Kupang pada Kamis (3/12/2020), Karni Ilyas dipanggil untuk menjadi saksi terkait kasus tersebut.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim berbicara soal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Pos Kupang)

Baca juga: Ditanya Karni Ilyas Ikut Edhy Prabowo Belanja Barang Mewah di AS, Ngabalin: Mahal, Enggak Bisa

Selain Karni Ilyas, tokoh terkenal yang juga dipanggil dalam kasus itu adalah Purnawirawan Perwira Tinggi Polri yang pernah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) 2009-2012, Gories Mere.

Kasus pengalihan aset ini bermula pada tahun 1997 silam.

Berdasarkan informasi, sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, dua kepala suku menyerahkan tanah untuk menjadi aset negara (Pemda) seluas 30 hektar.

Lalu, bukannya menjadi aset milik pemerintah kabupaten, tanah itu malah masuk ke dalam penguasaan pribadi beberapa orang penting.

Mereka di antaranya adalah pejabat negara, pejabat daerah hingga pengusaha.

Sementara itu, pemeriksaan Karni Ilyas diagendakan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Mereka rencananya diperiksa di Kantor Kejati NTT pada Rabu (2/12/2020).

Jika para saksi yang dipanggil tidak datang, maka Tipidsus mau tak mau harus melakukan penjadwalan ulang.

“Jika tidak datang besok untuk diperiksa sebagai saksi, maka jaksa jadwalkan ulang panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Kajati NTT, DR. Yulianto melalui Kasi Penkum dan Humas, Abdul Hakim.

Abdul Hakim mengatakan bahwa dalam kasus ini diduga telah merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.

Sebelum memanggil Karni Ilyas dan Gories Mere, Kejati NTT telah memeriksa lebih dari 40 saksi termasuk para pejabat pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat.

Pada 13 Oktober 2020 lalu, Abdul Hakim menjelaskan bahwa camat hingga ahli waris juga dipanggil dalam kasus ini.

Baca juga: Respons Ali Ngabalin saat Dicurigai Karni Ilyas sebagai Intel KPK soal Penangkapan Edhy Prabowo

Halaman
123