Terkini Daerah

Baru Bebas 5 Bulan, Napi Asimilasi Coba Rudapaksa 4 Wanita Berbeda Kurang dari 1 Jam

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Pupuan saat menggelar perkara kasus percobaan pemerkosaan atau begal payudara yang meresahkan masyarakat Kecamatan Pupuan, Tabanan, Kamis (3/12/2020).

Tetapi korban terakhir juga berhasil selamat seusai melawan dan berteriak kencang sehingga pelaku kabur.

Seusai kejadian itu terjadi, pada hari itu juga pelaku langsung ditangkap.

Para korban diketahui langsung melapor ke pihak kepolisian sembari menyertakan ciri-ciri pelaku saat itu.

Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 285 Jo 53 KUHP atau 361 ayat 1 Jo 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/12/2020), pelaku sebelumnya pernah dibui karena melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan berusia 51 tahun di Tabanan, Bali, pada Oktober 2019 silam.

"Pelaku baru keluar dari LP Tabanan pada bulan Juli 2020 karena mendapat asimilasi dalam perkara yang sama di Wilayah Kediri Tabanan," kata Kanit Reskrim Polsek Pupuan, Aipda I Made Putra Jaya, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020) pagi. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Kronologi Kasus Percobaan Pemerkosaan di Pinggir Jalan, 4 Ibu Jadi Korban dalam Sehari" dan tribun-bali.com dengan judul Selama 45 Menit, Empat Wanita di Tabanan Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Residivis Kasus yang Sama