Kasus Prostitusi

Update Kasus Prostitusi yang Libatkan ST dan MY, Ini Alasan Polisi Tak Tangkap Dua Artis Lainnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers terkait kasus prostitusi online artis, Jumat (27/11/2020).

Kombes Pol Sudjarwoko membeberkan, barang bukti yang diamankan terdiri dari uang hingga sprei kamar hotel.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (27/11/2020).

“Barang bukti dari percakapan handphone dan sejumlah uang yang merupakan uang DP (uang muka),” kata Sudjarwoko.

“Barang bukti yang bisa kita amankan di antaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan sprei kamar hotel,” ujarnya.

Polisi membeberkan barang bukti uang tunai hingga alat kontrasepsi dalam press release kasus prostitusi artis ST dan MY di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). (Kompas.com/Vincentius Mario)

Dalam kasus prostitusi online ini, polisi mengamankan lima orang, yakni dua orang mucikari, satu orang pemesan, dan dua orang artis tersebut.

Untuk dua mucikari berinisial AR (26) dan CA (25) merupakan pasangan suami istri dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka mucikari berinisial AR (26) pekerjaan karyawan swasta dan tersangka kedua CA (25)," terang Kombes Sudjarwoko.

"Kedua orang ini adalah suami istri,” tuturnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Bayu Indra) (Kompas.com/Vincentius Mario)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Dari Kasus Prostitusi ST dan MY, Polisi Ungkap Ada 2 Nama Artis Lagi yang Terlibat, Siapa Mereka?."