Terkini Daerah

Suami Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang, Berdalih Cemburu karena Pernah Dirudapaksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (kiri) saat menginterogasi AP, pelaku KDRT terhadap istri, dalam ekspos perkara, di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, seorang suami jual istri di Bandar Lampung melakukan KDRT ke istrinya karena setoran sebagai PSK kurang

Korban Tak Sanggup dan Melapor

Menurut Kasar Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, kasus tersebut dilaporkan sendiri oleh AB.

Menurutnya, AB sudah tidak sanggup lagi menghadapi perlakuan suaminya.

Selain tega menjual dirinya kepada pria hidung belang, suaminya tersebut juga melakukan penganiayaan.

AB mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya setelah mengaku tidak mendapatkan pelanggan.

Alhasil tidak ada uang yang setoran diberikan AB kepada AP.

Kondisi tersebut yang membuat AP mengaku kesal dan melakukan tindakan kasar terhadap istrinya yang sudah dipaksa menjadi PSK itu.

Ddikatakan Rezky Maulana bahwa penganiayaan AP kepada istri sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Yakni tidak cukup menganiaya AB di lokasi AB mangkal, tetapi kembali diteruskan ketika keduanya pulang ke rumah.

Atas perbuatan suaminya itu, AB mengalami luka lebam di sejumah bagian tubuh.

"Istrinya melaporkan perbuatan KDRT, karena tidak dapat pelanggan," ujar Kompol Rezky Maulana.

"TKP penganiayaan awal di Saburai, tempat di mana istrinya biasa menjajakan diri, kemudian, TKP selanjutnya di rumah tersangka," jelasnya.

Namun dari pengakuan korban, perlakuan kasar suaminya bukan hanya terjadi satu atau dua kali, melainkan memang sudah kerap terjadi.

Dan puncaknya ketika AB mengaku tidak mendapatkan pelanggan dan memberikan uang kepada AP.

"Perlakuan kasar AP terhadap istrinya sudah sejak awal tahun ini, tapi perlakuan kasar yang terakhir ini membuat korban berani lapor ke kami (polisi)," ujar Rezky Maulana.

Pelaku terancam dikenai pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Artikel ini diolah dari TribunLampung dengan judul 'Suami Jual Istri di Bandar Lampung, Lakukan KDRT karena Setoran Kurang' dan 'Alasan Suami di Bandar Lampung Jual Istri, Pernah Dirudapaksa Pria Lain'