Atas perbuatannya, Manto dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 4 Bocah di Trimurjo Kerap Dipukuli Ayahnya sejak Sang Ibu Jadi TKW di Singapura dan tribunnewsbogor.com dengan judul Derita 4 Anak Diperlakukan Kasar oleh Ayahnya saat Ibu Kerja di Luar Negeri, Cerita Kakek Bikin Syok