Prostitusi Artis

Moammar Emka Beberkan Modus Muncikari Prostitusi Artis, Kelas Atas Namanya Tidak Tersentuh

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat menggelar jumpa pers terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) siang. Sudjarwoko mengatakan, Polsek Tanjung Priok menangkap empat orang, dua mucikari AR dan CA, serta dua artis selebgram dan pemain film ST dan SH alias MY. Saat jumpa pers, dua artis itu tidak dihadirkan. Polisi mengizinkan pemain film dan selebgram ST dan SH alias MY untuk kembali pulang ke rumah, Kamis malam.

MY berbelok masuk ke dalam lift.

Kolase foto detik-detik artis ST dan SH masuk ke dalam hotel terkait kasus prostitusi online, ditayangkan Jumat (24/11/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Ia kemudian keluar dan menyusuri lorong hotel dan berbelok ke kiri, masuk ke dalam sebuah kamar yang dipesan.

Tidak lama kemudian artis ST menyusul dengan didampingi muncikari.

Artis ST mengenakan jaket hitam, celana panjang putih, serta menenteng ponselnya sembari berjalan menyusuri lorong hotel.

Pada saat berada di hotel tersebut, kedua artis digerebek polisi karena diduga terlibat prostitusi online.

Baca juga: Alasan Polisi Pulangkan 2 Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online: Barang Bukti Belum Lengkap

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Utara Kombes Sujarwoko dalam konferensi pers.

"(Tersangka) berinisial AR umur 26 tahun, pekerjaannya karyawan swasta. Tersangka yang kedua inisial CA, 25 tahun," kata Sujarwoko, Jumat.

"Kedua orang ini, perempuan dan laki-laki, adalah suami istri yang memang berprofesi sebagai muncikari," ungkapnya.

Ia lalu menyebutkan tarif yang dikenakan kepada pelanggan jasa prostitusi tersebut mencapai Rp110 juta.

Masing-masing artis yang menyediakan jasa prostitusi mendapat bayaran Rp30 juta.

Sementara itu sisa pembayaran diserahkan kepada kedua muncikari.

"Dengan tarif sebesar Rp110 juta, di mana dari Rp110 juta ini, kedua wanita tetap mendapatkan bayaran sebesar Rp30 juta, dua orang Rp60 juta," papar Sujarwoko.

"Sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya muncikari," terangnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, struk pemesanan hotel, dan uang tunai sebesar Rp20 juta. (TribunWow.com/Brigitta)