Prostitusi Artis

Tarif Artis ST dan SH untuk Hubungan Menyimpang Terungkap, Polisi: Pelanggan Bayar DP Rp 60 juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat menggelar jumpa pers terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) siang. Sudjarwoko mengatakan, Polsek Tanjung Priok menangkap empat orang, dua mucikari AR dan CA, serta dua artis selebgram dan pemain film ST dan SH alias MY. Saat jumpa pers, dua artis itu tidak dihadirkan. Polisi mengizinkan pemain film dan selebgram ST dan SH alias MY untuk kembali pulang ke rumah, Kamis malam.

Tarif ratusan juta rupiah

Dalam pemeriksaan, terkuak ST dan SH alias MY memasang tarif hingga puluhan juta rupiah saat melakukan praktik prostitusi online itu.

Mereka dicarikan pelanggan oleh dua mucikari AR dan CA.

"Total tarifnya adalah Rp 110 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: ST dan SH Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi: Ada Dua Artis Lain Lagi

Ongkos jasa seksual sebesar Rp 110 juta itu dibayarkan pelanggan ke AR dan CA yang menjadi mucikari.

"Untuk asusila threesome ini, kedua artis memasang tarif Rp 60 juta. Masing-masing menerima Rp 30 juta," ucap Sudjarwoko.

Sementara dua mucikari itu menerima uang Rp 50 juta setelah 'menjual' jasa seksual dua artis itu.

"Pelanggan baru bayar DP sebesar Rp 60 juta. Sisanya setelah main," jelas Sudjarwoko.

Polisi hanya menetapkan dua artis ST dan SH alias MY serta konsumen sebagai saksi.

Sedangka dua mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mucikari Pasang Tarif Ratusan Juta Rupiah untuk Layanan Seks Threesome Bersama Dua Artis Cantik Ini