TRIBUNWOW.COM - Seorang suami di Gresik bernama Jebfar (39) melaksanakan sidang secara virtual dengan Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu (25/11/2020).
Jebfar warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang diadili lantaran membunuh pria yang telah menghamili istrinya, Moh Molah (30) pada Desember 2019.
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id pada Kamis (26/11/2020), Jebfar memberikan pengakuan yang mengejutkan saat persidangan digelar.
Baca juga: Buntuti Istri dengan GPS, Suami Bunuh Pria Selingkuhan di Karaokean: Sudah Kuperingati untuk Menjauh
Jebfar mengatakan bahwa dirinya sudah mendapat izin dari keluarga korban untuk membunuh selingkuhan istrinya itu.
Namun, keluarga memberi syarat agar Jebfar tidak membunuh Molah menggunakan senjata tajam.
"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya. Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh."
"Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," ujar Jebfar di PN Gresik pada Rabu (25/11/2020).
Mengklaim dirinya sudah mengantongi izin untuk menbunuh pria yang telah menghamili istrinya, Jebfar lantas mengajak teman-temannya menghabisi Molah.
Dibantu rekan-rekannya, Sugiyanto dan Abd Rohman, Jebfar berhasil menjemput korban di sebuah penginapan di Pelabuhan Gresik.
Lalu korban dibawa ke Tol Kebomas dengan menggunakan mobil.
Saat itu, Molah tidak sadar dirinya ternyata akan dipertemukan dengan Jebfar.
Ketika akhirnya bertemu dengan Jebfar, Molah sempat meminta maaf pada suami selingkuhannya itu.
Namun permintaan maaf itu langsung ditolak Jebfar.
Di dalam mobil, leher Molah kemudian dijerat dengan tali.
"Saat pindah mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dijerat tali di lehernya,' kata Jebfar.