"Kemudian pada saat ditanggkap ternyata kedua wanita ini melakukan kediatan dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa kiat sebut threesome."
“Tarifnya Rp 110 juta. Di mana kedua wanita ini per orang tetap mendapat bayaran Rp 30 juta. Jadi kalau dua Rp 60 juta,” lanjutnya.
"Sisanya 50 juta, diamankan untuk biaya muncikari."
Kombes Pol Sudjarwoko menambahkan, ST dan SH sudah menerima uang muka sebesar Rp 60 juta.
Sedangkan Rp 50 juta sisanya, bakal dilunasi setelah kegiatan tersebut selesai, sesuai kesepakatan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan ST dan MA yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Kini Status sebagai Saksi
Lihat videonya mulai menit ke 4.00:
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Rilo)