"Dia bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan), lalu dia bikin usaha, terus besok sudah tutup," sebut Hanung.
Selain itu, Hanung juga mengatakan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan ini.
Sebab, kata Hanung, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:
- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),
- Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul;
- Serta bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca juga: Pendaftar Masih Cukup Tinggi, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan Diperpanjang hingga Tahun Depan
Cara Mengecek Penerima BLT UMKM
Pencairan dana BLT UMKM atau BPUM dilakukan oleh tiga bank Himbara, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Bagi pelaku usaha yang memiliki rekening di BRI, terdapat cara untuk mengecek apakah menerima BLT UMKM atau tidak.
Berikut cara mengecek menerima BLT UMKM lewat BRI:
- Login di eform.bri.id/bpum, atau klik di Sini!
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."