Penanganan Covid

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemerintah Diminta Hati-hati Putuskan Libur Panjang Akhir Tahun

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Virus Corona - Pemerintah diminta berhati-hati dalam memutuskan kebijakan soal libur panjang akhir tahun 2020, seiring masih tingginya kasus Covid-19.

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah berhati-hati dalam memutuskan kebijakan soal libur panjang akhir tahun 2020, seiring masih tingginya kasus Covid-19.

"Setiap keputusan harus berbasis data dan mempertimbangkan berbagai aspek. Pastikan segala sesuatunya sudah dipikirkan langkah antisipasi dampaknya," ujar Netty dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Menurut Netty, libur panjang akan membuat masyarakat melakukan mobilitas antardaerah untuk tujuan silaturahim keluarga atau wisata. 

"Kami tidak ingin hal ini justru memicu lonjakan kasus," ucap Netty. 

Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Diminta Hati-hati Putuskan Libur Panjang Akhir Tahun

Netty pun meminta pemerintah melakukan penelusuran terkait lonjakan kasus pada masa liburan, agar penyebabnya dapat diketahui secara menyeluruh. 

"Perlu ditelusuri apa penyebab lonjakan kasus pada masa libur panjang tersebut? Apakah akibat mobilitas masyarakat yang tinggi ke luar daerah dan ke tempat wisata? atau terjadinya lonjakan kasus  seiring dengan adanya penambahan jumlah testing yang dilakukan pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Jawa Tengah Dapat Jatah 21 Juta Vaksin Covid-19, 2.708 Tenaga Vaksinator Disiapkan

Sebagaimana diketahui, berapa pekan lalu pemerintah memenuhi janji target ideal testing atau pemeriksaan terhadap 30 ribu orang per hari. 

Sebelumnya, 28 Oktober hingga 3 November 2020 menunjukkan rata-rata testing hanya di angka 26 ribu orang per hari.

Netty juga berharap pemerintah melakukan skema antisipasi dan semakin mengetatkan pengawasan protokol kesehatan, jika memang wacana libur panjang akhir tahun direalisasikan.

"Harus ada ketegasan dalam pengawasan prokes di tempat-tempat yang diperkirakan ramai dikunjungi, seperti rest area, hotel dan tempat wisata. Buat juknis prokes yang jelas di tempat-tempat tersebut," ucapnya. 

"Harus ada sanksi yang tegas ke pengelola  jika mereka melanggar prokes. Kita tidak boleh ambil risiko dengan membiarkan pelanggaran prokes," sambungnya. 

Baca juga: Anies Puji MUI yang Gelar Munas di Masa Pandemi Covid-19 : Sesuai Protokol Kesehatan

Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berkoordinasi dalam melakukan pengawasan prokes pada saat libur  panjang akhir tahun 2020.

"Lakukan sinergi dan kolaborasi dalam melakukan testing dan  tracking. Siapkan testing secara acak di tempat tujuan wisata, rest area dan tempat publik lainnya. Pastikan sarana prasarana prokes seperti masker, alat cuci tangan dan penanda jarak tersedia dan mudah diakses" paparnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan protokol kesehatan 3M yaitu Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak.

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Halaman
12