TRIBUNWOW.COM - Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi bebas dari jeratan hukum meski diketahui membelanjakan uang yang diduga hasil korupsi milik suaminya.
Diketahui, dari 17 orang yang ditangkap, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tujuh orang tersangka terkait korupsi ekspor benoh lobster.
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020) malam.
Baca juga: Sebut Kasus Dugaan Korupsi yang Menimpanya sebagai Kecelakaan, Edhy Prabowo: Saya Tidak Lari
Baca juga: Dicecar Najwa Shihab soal Ikut Rombongan Edhy Prabowo, Ali Ngabalin: Dengar Dulu Penjelasan Saya
Tujuh tersangka tersebut adalah:
- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo;
- Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri;
- Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi;
- Staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih;
- Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito;
- Staf khusus menteri yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata; serta
- Pihak swasta Amiril Mukminin.
Nawawi menuturkan, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sedangkan Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, dan Suharjito telah ditangkap pada Rabu dini hari dan ditahan KPK.
Sedangkan, Amiril dan Andreau belum ditahan dan diminta untuk menyerahkan diri ke KPK.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.