Ia tidak kabur ke mana-mana setelah menghabisi nyawa korban.
"Kami bersama polisi menangkap pelaku di room, dia tidak kabur tapi di dalam room," katanya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban rupanya bertetangga.
Keduanya merupakan warga Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban, di Jalan Kerinci Vina Asri 2 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Akibat perbuatan Rivat, ia akan dijerat pasal 338 dan 351 KUHP.
Ia terancam dipenjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan korban langsung dibawa ke RSUD Prabumulih untuk dilakukan autopsi.
Sang istri sendiri kini turut diamankan polisi terkait kasus ini. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Tribun Sumsel dengan judul Pembunuhan Berlatar Perselingkuhan di Prabumulih, Kenalan di Facebook, Bertemu 2 Kali Seminggu, Pembunuhan Berlatar Perselingkuhan di Prabumulih, Kenalan di Facebook, Bertemu 2 Kali Seminggu, Kronologi Lengkap Pembunuhan di Karaoke Diva Prabumulih, Sekuriti Kewalahan Tarik Pelaku & dan Motif Pembunuhan di Diva Familiy Karaoke Prabumulih, Korban Selingkuh dengan Istri Pelaku