TRIBUNWOW.COM - Selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus (21) baru saja ditahan polisi terkait penggunaan narkoba jenis sabu.
Millen Cyrus ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin (23/11/2020) dini hari.
Millen Cyrus yang kini menjadi seorang transpuan ini akan ditempatkan di sel laki-laki.
Baca juga: Ashanty Sebut Millen Terjerat Narkoba karena Pengaruh Pergaulan: Tidak Menyangka Sejauh Ini
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan bahwa keputusan itu diambil lantaran Kartu Identitas Penduduk (KTP) Millen masih berstatus laki-laki.
"Ya (Millen akan ditempatkan di sel) sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP-nya, ya," kata Ahrie dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Selasa (25/11/2020).
"Ya sementara di KTP-nya beliau, laki-laki," jelas Ahrie pada konferensi pers Senin (23/11/2020),
Keputusan polisi ini menjadi sorotan berbagai pihak.
Banyak yang mendukung keputusan polisi namun banyak pula yang tak setuju.
Sedangkan artis transpuan Lucinta Luna sebelumnya ditahan di sel wanita.
Diketahui, Lucinta Luna juga terlibat kasus penggunaan narkoba pada Februari 2020.
Baca juga: Alasan Ashanty Bersyukur Millen Cyrus Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba: Kita Semua Tak Sempurna
Kala itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Lucinta Luna masuk sel wanita lantaran status kelaminnya sesuai hukum adalah perempuan.
"Sudah saya jelaskan tadi, statusnya itu wanita," kata Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Yusri Yunus menjelaskan, transpuan bernama asli Muhammad Fatah ini sudah mengajukan permohonan perubahan gender di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Desember 2019.
PN Jaksel juga telah mengabulkan permohonan ganti nama Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri.
Hal itu seusai dengan isi surat PN Jaksel yang dibacakan oleh Yusri berikut.