Polisi pun sudah mengantongi dua alat bukti, yakni hasil visum daripada korban serta pakaian korban yang dikenakan, saat ayah tiri bejat ini melakukan perbuatan asusila.
"Kami sudah amankan alat bukti, serta mengamankan pelaku yang juga ayah tiri korban," tegas Iptu Teguh Wibowo.
Ayah amoral ini pun terancam dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. (TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul ASTAGA Ayah di Samarinda Tega Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Tiri Hingga Hamil