Keduanya merupakan warga Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban, di Jalan Kerinci Vina Asri 2 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Akibat perbuatan Rivat, ia akan dijerat pasal 338 dan 351 KUHP.
Ia terancam dipenjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan korban langsung dibawa ke RSUD Prabumulih untuk dilakukan otopsi.
Sang istri sendiri kini turut diamankan polisi terkait kasus ini. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Tribun Sumsel dengan judul Kronologi Lengkap Pembunuhan di Karaoke Diva Prabumulih, Sekuriti Kewalahan Tarik Pelaku & dan Motif Pembunuhan di Diva Familiy Karaoke Prabumulih, Korban Selingkuh dengan Istri Pelaku