Terkini Daerah

Kesaksian Warga soal Kisah Cinta Residivis dan Wanita 14 Tahun Berakhir Pembunuhan: Lama Pacaran

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Kamaluddin (kiri) dan korban S (kanan). S dibunuh oleh Kamaluddin seusai mereka menikah pada satu bulan yang lalu.

Kasubsi Administrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Ashar mengatakan, pelaku sempat dijatuhi vonis 7 tahun penjara.

Pelaku menjalani masa hukuman satu tahun lebih di Lapas Kelas IIA Watampone, lalu dipindahkan ke Lapas Bulukumba.

Ashar mengaku tidak mengetahui dimana korban akhirnya dibebaskan.

"Saya kurang tahu apakah bebas di Bulukumba atau bukan. Setelah dipindahkan dari Bone sudah tidak ada informasi. Intinya bukan di Bone bebas," jelas Ashar, Sabtu (21/11/2020).

Sedangkan menurut Kanit Reskrim Polsek Tanete, Iptu Samson, pelaku bebas pada awal tahun 2020 lalu.

"Dari informasi yang kami peroleh, baru bebas pada bulan Maret tahun ini," kata Samson.

Seusai bebas, pelaku yang berstatus residivis itu kemudian menikahi korban. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari tribun-timur.com dengan judul Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Bone Baru Satu Bulan Lebih Menikah, Diduga Tak Lagi Saling CintaSadis, Istri yang Tewas Ditangan Suaminya di Bone Alami 20 Luka Tusukan, Suami Tikam Istri di Bone Hingga Tewas Seorang Residivis, Pernah Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara dan Kisah Asmara Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Bone, Lama Pacaran Hingga Saling Cekcok Setelah Nikah