Sisanya karena sakit fisik menahun (26 persen), tanpa sebab (16 persen), gangguan jiwa berat (6 persen), masalah ekonomi (5 persen), dan masalah keluarga (4 persen).
IMAJI menjadi salah satu lembaga yang mendorong lahirnya peraturan terkait penanganan kasus- kasus bunuh diri.
Aturan tersebut terwujud dalam Peraturan Bupati Nomor 56/2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri.
Satu di antara bagian dari perbup itu adalah menghilangkan diskriminasi bagi para penderita gangguan jiwa atau depresi saat mendapatkan layanan publik.
Dari data Polres Gunungkidul, terdapat 29 kasus bunuh diri sepanjang 2020. (Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga karena Masalah Percintaan, Seorang Siswi SMK Tewas Gantung Diri di Kamarnya"