Terkini Daerah

Nasib Nahas Makelar Tanah seusai Dibacok Ketua RT, Korban Didiamkan karena Warga Sudah Muak

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembacokan bernama Ahmad Sulaeman alias Kolay (43) di Mapolsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (20/11/2020).

Berdasarkan penjelasan pelaku, tanah yang diukur oleh korban dimiliki oleh sebuah perusahaan yang lama tidak diurus.

Lahan tak terurus itu kemudian menjadi sengketa, bahkan untuk menyelesaikannya dilakukan mediasi bersama perangkat lingkungan setempat.

"Dia ngaku-ngaku tanah dia, sama yang terakhir itu dia udah naik sertifikat tanpa tanda tangan saya sama pak RW juga, saya udah beberapa kali pertemuan sama pak Lurah, sama pak Babinsa, Bimaspol, tapi diulangi lagi," tutur pelaku.

Kronologi Pembacokan

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak mengatakan, sebelum pembacokan terjadi, pelaku tengah membagi-bagi sembako kepada warga setempat.

Setelah itu ia mendapat kabar ada warga yang sedang mengukur tanah.

Warga tersebut tak lain adalah korban yang datang bersama sejumlah temannya.

Baca juga: Viral Video TikTok Bapak-bapak Jago Dance: Kami Ingin Bisa Tampil di TV

Pelaku kemudian menghampiri korban di tanah yang menjadi sengketa.

"Terjadilah cekcok, pelaku mempertanyakan aktivitas pengukuran tanah yang dilakukan korban dan teman-temannya, tetapi korban justru bilang mereka mengukur lahan berdasarkan data," papar Jimmy, Jumat (21/11/2020).

Seusai adu mulut, pelaku meminta agar korban bubar namun tidak dihiraukan.

"Korban tidak mau bubar, makanya pelaku kesal sehingga dia meminta golok di salah satu warung dekat lokasi," terangnya.

Korban kemudian dibacok saat berada di warung kopi bersama teman-temannya.

"Pelaku langsung membacok korban beberapa kali dengan mengalami luka di bagian punggung tiga kali dan di bagian kepala dua kali," jelas Jimmy.

Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota, dia dikenakan pasal 338 KUHP juncto 351 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban sendiri telah meninggal di TKP karena tidak segera ditolong dan dibawa ke rumah sakit. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Tribunjakarta.com dengan judul Ketua RT Pelaku Pembacokan di Bekasi Akui Khilaf, Korban Sudah Sering Buat Masalah , Ribut Perkara Ngukur Tanah, Ketua RT di Bekasi Bacok Warga Hingga Tewas dan Kompas.com dengan judul "Bacok Seorang Pria hingga Tewas, Ketua RT di Bekasi Langsung Serahkan Diri ke Polisi"