Terkini Nasional

Soal Pemanggilan Anies Baswedan, Refly Harun: Mendagri Tidak Bisa Semata-mata Berhentikan Gubernur

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (19/11/2020).

"Memang itu terserah penyidik mau memulai dari mana, tapi memang tindakan itu akhirnya memunculkan pertanyaan."

Lebih lanjut, Refly Harun mengutip pernyataan dari Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon yang menyebut seperti bermaksud ingin mempermalukan Anies Baswedan.

"Makanya tidak heran saudara Fadli Zon mengatakan wah ini bermaksud mempermalukan, karena sebenarnya harusnya kan HRS dulu yang diperiksa," terangnya menutup. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)