"Saya kejar mobil Aylanya, kemudian saya suruh minggir. Saya salip, saya berada di depannya tepatnya di sebelah kiri jalan,"
Setelah itu, tiba-tiba si pengemudi mobil langsung menabrak Dimas hingga terseret kurang lebih 15 meter di depan mobil.
Pengemudi mobi menabrak Dimas dengan kecepatan 80-100 km/jam yang kemudian membuat tangan dimas mengalami patah tulang.
Dari kejadian itu, Dimas pun berpikir tragedi yang menimpanya bukan lagi kecelakaan lalu lintas.
Ia lalu melaporkan sang pengemudi mobil atas tuduhan percobaan pembunuhan.
"Kemudian pihak kepolisian sudah menangkap yang bersangkutan, beliau sudah mengakui kesalahan, sudah mediasi dengan keluarga, beliau siap menanggung segala kerugian dan kerusakan yang telah saya alami," tutur Dimas.
Baca juga: Viral Mahasiswi Dibaiat Aliran Sesat di Palopo: Saya Sanggup Berkorban Harta dan Diri
Baca juga: Pernah Ingatkan Ade Londok saat Pertama Viral, Sule: Mungkin Lupa sama Kata-kata yang Saya Omongkan
Namun tak disangka, kerugian yang dialami Dimas membuat sang penabrak harus mengganti biaya kerugian yang tak main-main.
Pasalnya motor yang dikendarai Dimas, CBR 1000RR, harganya mencapai Rp 700 juta rupiah.
Pihak penabrak memberikan penawaran ganti rugi 1 unit rumah senilai Rp 300-400 juta, ditambah dengan mobil Ayla miliknya yang masih berstatus kredit.
Namun hingga kini, Dimas masih memikirkan ganti rugi yang ditawarkan oleh sang pengemudi mobil.
"Pihak Ayla telah melakukan mediasi, siapkan 1 rumah dan unit mobil. Masih saya pertimbangkan, Tolong jangan diperkeruh. terima kasih banyak atas atensi dan perhatiannya," tulis Dimas dalam keterangan video yang diunggahnya pada Rabu (18/11/2020) malam.
Dari pantauan TribunnewsWiki, video klarifikasi yang diunggah oleh Dimas Prasetyahani telah dilihat sebanyak 340 ribu kali.
Video yang diunggah di Instagram TV tersebut juga mendapat 2.000 komentar dari warganet.(TribunWow.com/Anung/TribunnewsWiki.com/Restu)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul Viral Daihatsu Ayla Tabrak CBR 1000RR, Pengemudi Minta Damai dan Ganti Rugi 1 Unit Rumah dan Mobil