TRIBUNWOW.COM - Polisi mengungkap modus yang digunakan seorang guru silat bernama Nanang Komarudin (40) untuk mencabuli dua muridnya.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, dalam kanal YouTube Warta Kota, Kamis (19/11/2020).
Nanang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dua murid di bawah umur berinisial EF (18) dan AF (14).
Baca juga: Kelabui Ayah Korban Nginap di Rumah, Pemuda Pekalongan Cabuli Gadis SMA Berkali-kali hingga Hamil
Pelaku adalah guru silat di sebuah perguruan berinisial MP yang terletak di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut Sudjarwoko, Nanang menggunakan modus iming-iming terhadap korban agar mau menuruti perintahnya.
"Guru silat ini memberikan iming-iming kepada kedua korban yang merupakan muridnya dalam perguruan silat tersebut," ungkap Sudjarwoko.
Modus yang pertama adalah janji kedua korban dapat sempurna ilmu silatnya.
Namun ada syarat harus menurut dengan tindakan Nanang.
"Iming-imingnya yang pertama, apabila kedua murid ini akan menyempurnakan ilmunya, maka kedua korban harus menuruti apa yang diperintah oleh gurunya," kata Sudjarwoko.
Modus yang kedua adalah menakut-nakuti EF dan AF.
Mereka disebut akan kerasukan sosok mistis yang disebut "Mbah Gimbal" jika tidak patuh.
Namun sosok mistis tersebut ternyata hanya dibuat-buat saja agar kedua muridnya ketakutan.
Dengan cara begitu, Nanang mengelabui korbannya.
"Jika tidak, maka korban ini ditakut-takuti akan mengalami kesurupan, yang akan masuk adalah rohnya 'Mbah Gimbal'," papar Sudjarwoko.
Pelaku juga memberikan iming-iming lainnya.
Ia meminta agar dapat memeriksa bagian intim tubuh korbannya.
Baca juga: Kesaksian Pesilat PSHT yang Diserang Oknum Bercadar di Solo: Kami Panik, Ada Satu Teman yang Jatuh
Nanang juga memberikan janji lain terkait keperawanan kedua korban tersebut.
"Dan apabila semua permintaan yang disampaikan guru silat dipenuhi, salah satunya adalah mengecek keperawanan, maka konsekuensinya nanti apabila sudah disetubuhi berkali-kali keperawanan itu bisa kembali seperti sedia kala," ungkap Sudjarwoko.
Sudjarwoko menambahkan, sementara ini polisi baru mengetahui ada dua orang korban dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu polisi masih menyelidiki 50 murid perguruan silat tempat Nanang mengajar terkait kemungkinan ada korban lainnya.
"Muridnya ada sekitar 50 orang. Kenapa dua murid ini yang kita tangani, karena baru dua orang ini yang melapor," paparnya.
"Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) saat ini sedang mencari informasi terkait korban-korban lain, kalau ada," tambah Sudjarwoko.
Kasus Sudah Lama Terjadi
Peristiwa itu sendiri telah terjadi September 2019 lalu.
Namun kedua korban baru mengadu kepada orangtua masing-masing akhir-akhir ini.
Menyusul laporan tersebut, Nanang ditangkap.
"Karena korban baru melapor kepada orangtuanya, sehingga orangtuanya baru membuat laporan kepada kita," jelas Sudjarwoko.
Nanang kemudian ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (18/11/2020) sore.
Hal itu dikonfirmasi Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto.
Ia membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
"Kita dapat laporan dari masyarakat terkait kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh guru silatnya," ungkap AKP Andry, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Rabu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Lihat videonya mulai dari awal:
(TribunWow.com/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari TribunnewsBogor.com dengan judul Diduga Cabuli Dua Muridnya, Seorang Guru Silat Diciduk Polisi.