Cerita Selebriti

Diterpa Isu Video Syur 2 Kali, Pakar Sebut Gisel Tunjukkan Reaksi Berbeda Kali Ini: Cenderung Nutup

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisel buka suara setelah diperiksa pihak kepolisian sebagai saksi, Selasa (17/11/2020). Pakar Mikro Ekspresi, Kirdi Putra membongkar gelagat Gisella Anastasia saat memenuhi panggilan kepolisian dan sebut mantan istri Gading Marten itu tunjukkan reaksi berbeda.

Kasus video syur mirip Gisel memang sudah memasuki babak baru setelah tertangkapnya dua tersangka.

Pemanggilan para saksi pun dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Artis Sebut Nama Gisel saat Diperiksa, Polisi akan Panggil sang Artis

Beberapa waktu lalu, Gisel dipanggil untuk dimintai keterangan pihak yang berwajib.

Berbagai pertanyaan lantas bermunculan ke publik tentang apakah orang yang membuat video tersebut akan mendapatkan hukuman.

Melalui kana YouTube Intens Investigasi pada Rabu (18/11/2020), Chairul Huda memberikan tanggapan terkai hal tersebut.

Chairul Huda menjelaskan bahwa adegan syur itu sengaja direkam sendiri oleh wanita pada video tersebut.

"Orang -orang yang beradegan bersenggama di dalam video tersebut, iu adalah mereka yang merekam sendiri adegan tersebut," kata Chairul Huda.

"Tidak seperti dialog kita malam ini, saya yang berbicara lalu anda yang merekam," imbuhnya.

"Ini kan dia sendiri yang membuat, yang memproduksi gambar hidup pornografi tersebut," tandasnya.

Sedangkan wanita itu tentu terancam hukuman karena sengaja memproduksi.

Baca juga: Gisel Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Video Syur Mirip Dirinya, Terkesan Ketus dan Berjalan Cepat

Dengan kata lain hukuman yang dierima akan sama dengan orang yang menyebarluaskan.

"Yang kedua adalah perbuatan menyebarluaskan, nah sifat menyebarluaskan adalah kelanjutan dari perbuatan membuat," ujar Chairul Huda.

"Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada orang yang membuat pornografi," imbuhnya.

"Kebetulan dalam hukum kita dalam undang-undang pornografi, baik dalam perbuatan membuat atau memproduksi dengan perbuatan menyebarluaskan itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama, dalam pasal yang sama dan norma larangan yang sama," tandasnya.

"Cuma sifatnya alternatif saja, artinya perbuatan membuat dan menyebarluaskan ini setara atau sebanding," jelasnya.

Halaman
1234